21.10.11

PKN : Kelas 4 SD: Sistem Pemerintahan Desa

PENGERTIAN DESA
Secara umum, desa adalah :

Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.

Menurut PP No 57 tahun 2005, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Skema Pedesaan
skema org pedesaan
Selengkapnya unduh DISINI

Tidak ada komentar: