22.10.11

PKN : Sistem Pemerintahan Pusat

Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.

Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
• MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
• Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
• Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun

Selengkapnya Unduh DISINI

Tidak ada komentar: