21.10.11

PKN: Lembaga-lembaga Negara

Menurut Undang-Undang Dasar lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
  1. LEMBAGA LEGISTATIF: pembuat peraturan perundang-undangan,terdiri dari : MPR, DPR, DPD
  2. LEMBAGA EKSEKUTIF: pelaksana undang-undang, terdiri dari : Presiden
  3. LEMBAGA YUDIKATIF: mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : MA, MK, KY
  4. dan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Tidak ada komentar: